Senin, 07 November 2016

HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH SETIAP MUSLIM

Ketetapan Allah (Qadar), yang manis maupun yang pahit dari ketetapan itu - telah Allah tuliskan (termaktub) sebelum bermulanya waktu. Apa yang termaktub akan terjadi. Apa yang tidak termaktub tidak akan terjadi. Ini adalah salah satu rukun Iman. (al-mursyidul mu'in) http://selaras.web44.net/BukuPanduanDasar.pdf

Hikmah beriman kepada ketetapan Allah, bahwa apa yang telah terjadi kemarin, hari ini, dan esok, telah Allah tuliskan. Dan apa yang telah Allah tuliskan, adalah yang terbaik. Sebab Allah subhanahuwata'ala adalah Yang Maha Mengetahui.

Allah subhanahuwata'ala boleh melakukan setiap yang mungkin, atau meninggalkannya. (Sifat Jaiz Allah)

Yang harus dilakukan manusia adalah menyenangkan Allah dan juga bertaqwa kepada Allah yaitu mengerjakan setiap kewajiban lahiriah (Rukun Islam) dan bermuamalah sesuai Syariat Islam semisal dalam hal jual-beli dan utang-piutang. Juga, mengerjakan setiap kewajiban batiniah seperti takut kepada Allah. Juga meninggalkan setiap haram lahiriah seperti ghibah, yaitu menyebutkan apapun di belakang seseorang yang tidak disukai orang itu. Juga meninggalkan setiap haram batiniah seperti riya', yakni mencari kedudukan di dalam hati orang, dengan menunjukkan sifat-sifat baik. Yang terakhir ini adalah bagian dari pengajaran Ihsan.

Muslim memiliki cara hidupnya sendiri. Dalam Ibadah, dalam Muamalah, maupun ketika menjadi pemerintah (Amr). Pemerintahan yang dimaksud, BUKAN dengan mendirikan Negara Islam. Sebab, tidak dibenarkan mendirikan negara di dalam negara, dan juga sebab lainnya.

Mari kita cermati deskripsi berikut, guna memahami apa itu pemerintahan:

"Alkisah di sebuah jaman. Sekelompok orang yang tergabung dalam barisan orang-orang yang ingin hidup di bawah aturan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah salalahu'alayhiwasalam, pindah ke suatu tempat, untuk hidup bersama di bawah kepemimpinan seorang amr. Apabila terjadi perselisihan, maka diserahkan kepada amr untuk diputuskan, yang dalam hukum negara disebut sebagai: 'Diselesaikan secara kekeluargaan.'" (lihat: Akar Pendidikan Islam) http://zaimsaidi.com/akar-pendidikan-islam/

Deskripsi di atas menggambarkan sebuah pemerintahan. Karena itu, mendirikan pemerintahan di dalam negara adalah dibolehkan oleh hukum negara. Yang tidak diperbolehkan adalah mendirikan negara di dalam negara. (Lihat: "Definisi Negara.") http://shaykhumarvadillo.blogspot.co.id/…/definisi-negara.h…

Supaya tidak melanggar aturan negara (mendirikan negara di dalam negara), maka penting memahami 'definisi negara', bahwa negara adalah gabungan dari pemerintah dan perbankan. Salah satu bukti bahwa negara merupakan gabungan dari pemerintah dan perbankan adalah uang yang beredar di sebuah negara, yang dikeluarkan oleh bank, dipaksakan penggunaannya oleh negara melalui undang-undang. (lihat: Cara Hidup Islam) http://selaras.web44.net/Materi_Tingkat_Lanjut.pdf

Sampai di sini, kita akhiri pembicaraan ini. Apa yang baik dari tulisan ini adalah dari Allah subhanahuwata'ala.

Assalamu'alaykum!