Ketetapan Allah (Qadar), yang manis maupun yang pahit dari ketetapan
itu - telah Allah tuliskan (termaktub) sebelum bermulanya waktu. Apa
yang termaktub akan terjadi. Apa yang tidak termaktub tidak akan
terjadi. Ini adalah salah satu rukun Iman. (al-mursyidul mu'in) http://selaras.web44.net/BukuPanduanDasar.pdf
Hikmah beriman kepada ketetapan Allah, bahwa apa yang telah terjadi
kemarin, hari ini, dan esok, telah Allah tuliskan. Dan apa yang telah
Allah tuliskan, adalah yang terbaik. Sebab Allah subhanahuwata'ala
adalah Yang Maha Mengetahui.
Allah subhanahuwata'ala boleh melakukan setiap yang mungkin, atau meninggalkannya. (Sifat Jaiz Allah)
Yang harus dilakukan manusia adalah menyenangkan Allah dan juga
bertaqwa kepada Allah yaitu mengerjakan setiap kewajiban lahiriah (Rukun
Islam) dan bermuamalah sesuai Syariat Islam semisal dalam hal jual-beli
dan utang-piutang. Juga, mengerjakan setiap kewajiban batiniah seperti
takut kepada Allah. Juga meninggalkan setiap haram lahiriah seperti
ghibah, yaitu menyebutkan apapun di belakang seseorang yang tidak
disukai orang itu. Juga meninggalkan setiap haram batiniah seperti
riya', yakni mencari kedudukan di dalam hati orang, dengan menunjukkan
sifat-sifat baik. Yang terakhir ini adalah bagian dari pengajaran Ihsan.
Muslim memiliki cara hidupnya sendiri. Dalam Ibadah, dalam Muamalah, maupun
ketika menjadi pemerintah (Amr). Pemerintahan yang dimaksud, BUKAN
dengan mendirikan Negara Islam. Sebab, tidak dibenarkan mendirikan
negara di dalam negara, dan juga sebab lainnya.
Mari kita cermati deskripsi berikut, guna memahami apa itu pemerintahan:
"Alkisah di sebuah jaman. Sekelompok orang yang tergabung dalam barisan
orang-orang yang ingin hidup di bawah aturan Kitab Allah dan Sunnah
Rasulullah salalahu'alayhiwasalam, pindah ke suatu tempat, untuk hidup
bersama di bawah kepemimpinan seorang amr. Apabila terjadi perselisihan,
maka diserahkan kepada amr untuk diputuskan, yang dalam hukum negara
disebut sebagai: 'Diselesaikan secara kekeluargaan.'" (lihat: Akar
Pendidikan Islam) http://zaimsaidi.com/akar-pendidikan-islam/
Deskripsi di atas menggambarkan sebuah pemerintahan. Karena itu,
mendirikan pemerintahan di dalam negara adalah dibolehkan oleh hukum
negara. Yang tidak diperbolehkan adalah mendirikan negara di dalam
negara. (Lihat: "Definisi Negara.") http://shaykhumarvadillo.blogspot.co.id/…/definisi-negara.h…
Supaya tidak melanggar aturan negara (mendirikan negara di dalam
negara), maka penting memahami 'definisi negara', bahwa negara adalah
gabungan dari pemerintah dan perbankan. Salah satu bukti bahwa negara
merupakan gabungan dari pemerintah dan perbankan adalah uang yang
beredar di sebuah negara, yang dikeluarkan oleh bank, dipaksakan
penggunaannya oleh negara melalui undang-undang. (lihat: Cara Hidup
Islam) http://selaras.web44.net/Materi_Tingkat_Lanjut.pdf
Sampai di sini, kita akhiri pembicaraan ini. Apa yang baik dari tulisan ini adalah dari Allah subhanahuwata'ala.
Assalamu'alaykum!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar