Sabtu, 30 Juli 2016

Petanya

Sebuah ringkasan pengajaran oleh Shaykh Umar Ibrahim Vadillo, TTDI. 2 January 2015 terjemah Muqaddim Malik Abdalhaqq Hermanadi
 
Subjek dari perkara ini adalah DIRIMU. Ini adalah ilmu kimia tentang diri. Dia yang sudah berada di jalan setapak ini tidak menilai orang lain, ia menilai dirinya sendiri. Dia-lah subjek eksperimennya. Cara azali mengenal diri melalui penemuan tentang siapa kamu sebenarnya. Sebuah ilmu yang memberimu keyakinan yang motor penggeraknya adalah cinta dan takut, tepatnya khawf – takut dan raja’ – harapan. 
 
Masalahnya tidak terletak di kepala, yang bermasalah adalah hatinya. Seseorang haruslah bertindak saat melihat perkosaan untuk melindungi sang korban, namun jika orang itu berkata, “Sebentar ya, saya mau menghabiskan minum kopi ini dulu”, maka dia hanya memahami masalah itu di kepalanya saja TIDAK dengan KALBU-nya. Jika saja ia memahaminya dengan hatinya, ia pasti bergegas dan memakai alat apa pun yang bisa diperolehnya untuk melindungi sang korban sebelum ia menyadari perbuatannya sendiri.
 
Kebersediaan dirimu untuk melakukan zina dengan ibumu sendiri jauh lebih buruk dari perilaku paksaan perkosaan. Ini derajat terendah dosa dalam perilaku RIBA. Hanya saja di masa ini RIBA adalah sebuah norma perilaku karena beratnya perkara ini hanya dipahami dengan kepala semata. Kepahamannya tidak mencapai KALBU hingga masyarakat mau berupaya berperilaku bertentangan dengannya. KALBUnya sedang sakit. Kita semua. Karena itu kita perlu memeriksa sendiri kalbu kita dan mencari obat penyembuhnya dari para Shuyukh. Itulah tugas seorang Shaykh, menata kalbu. Seseorang yang memiliki peta perjalanan keluar dari penyakit ini. 
 
Pertama-tama dirimu harus jatuh cinta kepada Rabb-mu. Bagaimana caranya? Dirimu tak usah bertanya bagaimana, dirimu tak perlu berpikir bagaimana. Lakukan saja. JATUH CINTA-lah. Seperti seorang meminta dirimu meminum segelas air. Dirimu tak perlu bertanya bagaimana cara minumnya, dirimu tidak usah berpikir bagaimana mengangkat gelasnya dan bagaimana memasukkan air ke dalam mulutmu, minum saja. Namun jika dirimu tak bisa jatuh cinta begitu saja, Shaykh Darqawi berkata, “Sebut terus asma Allah selama tiga hari setiap kali engkau membuka mulutmu untuk bicara”, jika setelah itu dirimu belum juga jatuh cinta, dirimu tidak punya keikhlasan. 
 
Cinta adalah alat pertama untuk mendekat kepada Allah. Dia yang mencintai Allah tidak peduli apapun selain Allah. Semua yang dilihatnya, segala yang ditengoknya, dia sambungkan pada Allah. Dengan cinta ia berlalu dari satu derajat ke derajat selanjutnya. Bagaimana cara dia untuk tahu dimana dia berada? Bagaimana dia mengukur kedudukannya? Melalui pintu menegakkan sharia cinta seseorang diuji. Ia menegakkan sharia karena takut kepada Allah. Shariat adalah apa yang diinginkan Allah. Seseorang tidak bisa mencintai Allah tanpa perduli apa yang diinginkan Allah.
 
Takut adalah alat dua dari dua terompah ini. Takut kepada Allah menyebabkanmu bertindak. Keduanya saling bergandengan sebagaimana shariat dan haqiqat. Hanya dengan mengambil tugas menegakkan shariat seseorang mengerti kedudukan spiritualnya. Seseorang yang tidak takut Allah tidak akan menggerakkan jarinya. Seseorang yang takut Allah mengambil bagi dirinya bagian tersulit pelaksanaan shariat. Di malam hari ia bertaubat pada Allah dalam Istighfar karena ia takut bahwa ia belum cukup bertindak di pagi harinya.
 
Yang paling buruk adalah para sufi jahil yang puas dengan diri-diri mereka sendiri. Jadi keadaan spiritual seseorang ditunjukkan oleh kemampuan mereka bertindak karena Allah. Allah tidak membutuhkan shariat, shariat adalah sebuah ujian bagi si salik untuk bertindak sesuai dengannya. Rumi berkata, “Jika Allah tidak berkehendak untuk menguji dirimu, Allah tidak akan menjadikan bagimu tubuhmu, tangan-tanganmu, keinginan-keinginan dan kebutuhan-kebutuhan. Allah pasti sudah menjadikanmu seperti malaikat”. Kita akan ditanyai di hari akhir berdasar apa yang sudah kita kerjakan bukan atas kedudukan spiritual kita atas alam gaib yang kita akan sibakkan.
 
Ini beberapa bait dari puisi Rumi, berjudul Listen! (Dengarkan!): ...Jangan duduk bersama berhala, bangun sekarang juga, lanjutkan perjalanan Jangan duduk tersesat dalam lamunanmu Bangun, pergilah menuju sang kekasih berada dengan satu kaki aku teguh berdiri dalam Sharia... …Tunjukan cintamu dengan amalmu, akhlakmu... 
 
Dari Pengajaran Rumi: Muhammad, salallahu alayhi wassalam, Allah pada mulanya menyibukkan dirinya seluruhnya hanya bagi-Nya; lalu selanjutnya Allah memerintahkannya, ‘Ajak manusia, nasehati mereka dan perbaiki mereka.’ Muhammad, salallahu alayhi wassalam, menangis dan meratap, berkata, ‘Ya Rabbi, dosa apakah yang telah kuperbuat? Mengapa Engkau mengusirku dari Hadirat-Mu? Aku tidak memiliki keinginan atas manusia.’ Allah Ta’ala berfirman kepadanya, ‘Muhammad jangan bersedih. Aku tidak meninggalkanmu agar bersibuk bersama manusia. Bahkan jika engkau berada dalam puncak kesibukan tugas itu engkau selalu bersama-Ku. Jika engkau sibuk bersama manusia, yang lamanya tidak selembar rambut kepala dari sejam yang engkau habiskan bersama-Ku ini, tidak selembar pun akan diambil darimu. Dalam keadaan apa pun engkau sibuk, engkau selalu berada bersama-Ku.’ 
 
Rasulullah ADALAH teladan kita. Dari qasidah berjudul ‘the Greater Song’ – Qasidah Akbar karya Shaykh Muhammad ibn al-Habib: ...Yang tertinggi yang dapat engkau sampaikan adalah melayani Mahluk Terbaik. Padanya-lah terletak perolehan kekayaan terbesar. Jangan malas, ikuti apa yang telah ditetapkan-Nya sebagai shariat, dan hindari gairah nafsumu. Karena itu adalah sumber kesedihanmu… 
 
Dari qasida berjudul ‘ The Buraq of the Tariq’ – Buraqnya Tariqat karya Shaykh Muhammad ibn al-Habib: Perpendek jalan setapak ini dengan memuliakan segala sesuatu yang telah ditetapkan sebagai shariat... Dari qasidah berjudul ’Stimulation of desire for the act of dhikr’ – ‘Menghidupkan semangat untuk melakukan dhikr’ karya Shaykh Muhammad ibn al-Habib : Rasul Allah senantiasa berdhikr di setiap waktu, dan menetapkan shariat bagi yang lain untuk diikuti. Cinta dan takut, shariat dan haqiqat , khawf dan raja’ dengan keduanya seseorang mendekat pada Allah, mencapai fana walau pun hanya sekali dengan hanya menyebut A-L-L-A-H. Apa yang utama bagi seorang salik adalah semakin mendekat pada Allah. 
 
Shaykh Umar berkata, “Jika kebaikan membawamu mendekat pada Allah maka itu positif. Jika keburukan membawamu kepada-Nya maka itu positif. Namun jika kebaikan membawamu menjauh dari Allah maka itu negatif. Dan jika keburukan membawamu menjauh dari Allah maka itu negatif.” Maka emas dan batu sama saja kecuali jika itu membawa seseorang mendekat pada Allah. 
 
Sebenarnya menegakkan shariat tanpa kepahaman haqiqat akan membawamu beramal tanpa takut Allah. Dirimu hanya akan mengambil apa yang nyaman dari shariat. Tanpa takut pada Allah Islam akan diubah, bukannya merubah dirimu, maka itu yang muncul adalah pendirian Bank-bank Islam. Satu sama lain saling membutuhkan.— Ditulis oleh Muhammad ibn Hakimi, dari Shaykh Umar Vadillo.

Senin, 18 Juli 2016

Akar Pendidikan Islam sebagai Persiapan Membangun Pemerintahan tanpa Negara


‘Akar Pendidikan Islam’, sebuah tema yang sangat membara yang Anda akan sangat tertarik dan antusias padanya atau tidak tertarik sama sekali.
Pengantar
Silakan didahului dengan membaca tulisan berikut:

Islam ialah Pemerintahan tanpa Negara dan Perdagangan tanpa Riba
Adanya pemerintahan untuk mengatur masyarakat adalah penting tetapi perbankan tidak diperlukan. Negara adalah gabungan dari pemerintah + perbankan. Setiap protes sosial yang ditujukan kepada agen-agen pemerintah adalah salah alamat, tidak pernah berhasil, dan kalaupun berhasil, tidak ada artinya. Protes sosial yang ditujukan kepada perbankan memiliki cara yang sangat berbeda, jauh lebih mudah jika mau diusahakan, dan ada jaminan kemenangan dari Allah subhanahuwata’ala karena Allah telah menyatakan perang terhadap riba.
Kapitalisme ialah Bergabungnya pemerintah dengan perbankan dan disamakannya perdagangan dengan riba. Ini jelas-jelas melawan kehendak Allah subhanahuwata’ala karena Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba dan karenanya menuju keruntuhan. Keruntuhan Negara ini menghendaki digunakannya sebuah tata-cara pemerintahan dan tata-cara itu ialah Sultaniyya yang mengatur urusan-urusan kemasyarakatan dan muamalah dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala.
Untuk mengatur, diperlukan seperangkat aturan. Aturan-aturan itu diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah salalahu’alayhiwasalam. Aturan harus sudah dipahami sebelum/bersamaan dengan berkumpulnya dua orang atau lebih. Karena itu diperlukan sekelompok kecil orang untuk mempelajari aturan dan ketentuan-ketentuan. Ini artinya ada suatu proses pendidikan yang harus sudah dan sedang berjalan. Proses ini telah dikumandangkan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu dan baru disadari pentingnya sejak beberapa tahun yang lalu.

Senin, 11 Juli 2016

Terjemah dari perkataan “Every Saint has a past and every sinner has a future”

Oleh: Muqaddim Malik Abdalhaqq Hermanadi

“Setiap orang yang disucikan memiliki masa lalu dan setiap mereka yang berdosa memiliki masa depan/kesempatan”
Pernyataan Oscar Wilde tersebut sungguh menyimpulkan tradisi Islami dimana mereka yang berdosa seperti Malik ibn Dinar (w. 130 AH), ‘Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 AH), al-Fudhayl ibn ‘Iyadh (w. 187 AH), dan masih banyak yang lainnya, meninggalkan kehidupan penuh dosanya dan menjalani hidup hingga menjadi mereka yang disucikan setelah mengucapkan dengan ikhlas permohonan ampun, Astaghfirullah [aku memohon ampunan Allah].

Di berbagai naskah klasik Tasawwuf  menyatakan pentingnya bahwa perjalanan ruhani seseorang dimulai dengan Tawbah atau Tobat. Allah berfirman di Qur’an: ‘Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’[Surah an-Nur 24:31]

Ibn Juzayy al-Kalbi (w. 741AH) memberikan tafsir atas ayat tersebut dalam kitab Tafsirnya Al-Tashil li ‘Ulum al-Tanzil:
“Tawbah adalah sebuah kewajiban bagi tiap-tiap Mukmin yang telah dewasa dan bertanggungjawab secara hukum menurut bukti-bukti dalam  Kitab, Sunnah dan ijma/kesepakatan Ummat [Muslim].

Padanya terdapat tiga kewajiban:

1. Merasa menyesal atas dosa karena tidak mentaati Allah, dan bukan karena kerugian yang bisa terjadi pada kekayaan atau dirinya.
2. Menjauhkan diri dari dosa sesegera mungkin, tanpa  penundaan atau kelambanan.
3. Berketetapan untuk tidak mengulanginya lagi; namun jika seseorang mengulanginya, maka dia harus mengulangi ketetapannya (untuk tidak mengulangi lagi).

Padanya terdapat tiga adab:

1. Mengakui dosa/kesalahan dibarengi dengan rasa remuk rengsa.
2. Meningkatkan permohonan sungguh-sungguh kepada Allah dan meminta dengan sungguh-sungguh ampunan-Nya.
3. Meningkatkan amal salih agar menghapuskan kesalahan-kesalahan masa lalu.
Padanya terdapat tujuh derajat:
1. Tawbah para kafirun dari kekafiran.
2. Tawbah mereka yang ikhlas dari dosa-dosa besar.
3. Tawbah mereka yang sidiq dari dosa-dosa kecil.
4. Tawbah ahli ibadah dari kelambanan.
5. Tawbah ahli salik dari kerusakan dan penyakit qalbu.
6. Tawbah ahli khas wara dari perkara-perkara yang meragukan.
7. Tawbah ahli marifa Allah dari terbagi perhatiannya dari Allah.

Penyebab tawbah ada tujuh:

1. Takut atas siksaan.
2. Harapan atas ganjaran.
3. Rasa malu karena harus bertanggungjawab.
4. Cinta pada Sang Kekasih.
5. Penjagaan dari penjaga yang dekat.
6. Memuliakan maqam.
7. Rasa shukur atas berbagai karunia.”

Diterjemah dari http://splendidpearls.org/2016/01/2...

Petunjuk Praktis Ru'yatul Hilal

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Ru'yatul Hilal

Waktu yang diperlukan dari ijtima’ ke ijtima’ berikutnya kira-kira 29 hari,
dihitung dari tanggal 1 bulan Hijriah saat ini.

Mayoritas ulama sepakat bahwa bulan dapat terlihat dengan mata jika
ketinggiannya telah mencapai 9 derajat. Derajat adalah ketinggian bulan dari
ufuk barat.

Ketika terjadi ijtima’, kemudian matahari terbenam, maka untuk menentukan
bahwa besoknya sudah bulan baru, ulama menentukan ketinggian bulan di
atas ufuk adalah minimal 2 derajat.

Rukyatul Hilal Tanpa Bantuan Alat Teropong/Komputer

Untuk menentukan Rukyatul Hilal tanpa bantuan alat, tentukan terjadinya
ijtima'. Ijtima' terjadi pada hari ke-29 dari bulan Hijriah beberapa saat sebelum
matahari terbenam. Pada saat itu, pergilah ke tempat di mana dapat melihat
ufuk barat. Pada saat matahari terbenam, lihatlah apakah hilal sudah nampak
atau belum.

Untuk mendapatkan ketepatan penilaian, sebarlah beberapa orang saksi di
beberapa tempat berbeda di sebuah wilayah, di tempat-tempat di mana ufuk
barat terlihat.

Dikutip dari berbagai sumber.

Jumat, 08 Juli 2016

Akar Pendidikan Islam, Sebuah Buku yang Mengkoreksi Keberislaman Kita

Buku Akar Pendidikan Islam adalah sebuah buku yang ditulis di tahun 1980-an oleh Shaykh Abdalqadir as-Sufi. Buku ini membahas tentang pentingnya Amal Madinah. Madinah adalah tempat di mana Islam adalah Islam, tidak radikal dan tidak liberal. Untuk kembali ke Amal Madinah, tiga sumber yang dapat dipelajari oleh seorang murid dalam pembelajaran Islam adalah Tafsir Jalalayn, Al-Muwatta dan Asy-Syifa.

Di dalam buku ini dibahas pentingnya madzhab. Seseorang harus bermadzhab. Buku ini tidak bermaksud untuk mengunggulkan salah satu madzhab. Buku ini mengajak untuk kembali kepada madzhab 'Amal Penduduk Madinah.

Kitab Tafsir Jalalayn dipilih karena itu adalah kitab tafsir yang tidak ada kontroversi. Semua orang sepakat dan setuju.

Al-Muwatta adalah rekaman Amal Madinah sedangkan Asy-Syifa adalah Sirah Nabi salalahu'alayhiwasalam.

Madzhab adalah metode pengambilan keputusan Hukum.

Keseluruhan hidup manusia diatur dengan Hukum Syar'i yang meliputi:

1. Wajib – yang merupakan tuntutan keras untuk melakukan suatu perbuatan.
2. Sunnah – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk melakukan suatu
perbuatan.
3. Makruh – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk menahan diri dari
suatu perbuatan.
4. Haram – yang merupakan tuntutan keras untuk menahan diri dari suatu
perbuatan.
5. Mubah – yang membolehkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
suatu perbuatan.

Semua ini dijelaskan dengan lengkap sebagai berikut:

Wajib/fard: jika tuntutan dari Pembuat hukum adalah keras disebut wajib/fard dan
diberi pahala jika dilakukan dan dihukum jika ditinggalkan, seperti beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya salalahu’alayhiwasalam dan rukun Islam.

Sunnah (mandub): jika tuntutan oleh Pembuat hukum lebih rendah tingkat
keras/tegasnya, dikategorikan sebagai mandub, yang diberi pahala jika dilakukan
dan tidak dihukum jika tidak dikerjakan, seperti salat Fajr (yang merupakan salat
dua rakaat sebelum salat wajib Subh).

Makruh: jika larangan tidak keras, disebut makruh, yang tidak dihukum jika
dikerjakan tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti membaca Qur’an dalam
sajda.

Haram: jika larangan adalah keras, disebut haram, yang dihukum jika dikerjakan,
tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti makan babi dan minum wine.

Mubah: jika mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan adalah boleh, disebut
mubah atau halal, yang tidak diberi pahala ataupun dihukum. Tetapi jika sesuatu
yang halal dilakukan dengan niat mematuhi Allah dan menghindari ketidakpatuhan,
itu berpahala.

Macam-macam Wajib dan Sunnah

Wajib dibagi menjadi dua:

1. Fard ‘ayn, yang merupakan kewajiban atas setiap mukallaf, seperti salat lima
waktu.
2. Fard kifaya, yang merupakan kewajiban bersama (komunal) seperti salat aljanaza
atau menyelamatkan orang tenggelam. Jika tidak dikerjakan oleh sebagian
dari anggota komunitas, maka semuanya bertanggung jawab dan dapat dikenai
hukuman, tetapi jika dikerjakan, komunitas itu bebas dari kewajiban.

Mandub dibagi menjadi tiga:

1. Sunnah adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam selalu lakukan tanpa
menandakan perbuatan itu sebagai suatu kewajiban. Ini disebut juga sunnah
muakkadah (sunnah yang dikuatkan) dan terdiri dari dua macam:
a. Sunna ‘ayn, sunna individual – seperti salat witir.
b. Sunna kifayah, sunna komunal – seperti seorang anggota dari sekelompok orang
menjawab salam atas nama sekelompok orang itu, mengumandangkan adhan atau
iqama.

2. Mustahab adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam lakukan kadang-kadang.
3. Tatawwu’ (sukarela) adalah perbuatan sunna yang dilakukan atas kemauan
sendiri. Kategori ini disebut juga nafila, raghiba, dan fadhila.

Sumber: http://bit.ly/29tLRbs

Kitab Al-Muwatta

Kitab Al-Muwatta terbagi kepada dua bagian. Bagian ibadah dan bagian muamalah. Buku Akar Pendidikan Islam, menekankan pengamalan Amal Madinah dalam kitab al-Muwatta, utamanya pada bagian muamalah, terlebih khususnya lagi pada bagian transaksi bisnis. Misalnya pada Bagian 'Deposit yang tidak dapat dikembalikan':
Kitab 31, Nomor 31.1.1:
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari dari sumber yang terpercaya dari Amr ibn Shuayb dari ayahnya dari dari kakeknya bahwa Rasulullah, salalahu’alahyhiwasalam, melarang transaksi yang mana deposit yang tidak dapat dikembalikan, dibayar.
Sedangkan pada bagian ibadah, setidaknya, saya menemukan dua yang bertentangan dengan apa yang tertulis di dalam kitab al-Muwatta. Misal pada bagian tentang shalat dengan tangan bersedekap di depan. Kenyataannya, pada Amal Madinah, dalam shalat wajib, posisi tangan adalah dengan posisi tangan di samping. (Sumber: http://bit.ly/29mWqsR )

Begitu pula dalam puasa 6 hari di bulan Syawal, dalam al-Muwatta disebutkan makruh namun ada keterangan yang mengatakan demikian:
Dari Imam Abdassamad Clarke.[20:20 06/07/2016] Umarazmon: Sebagaimana Anda ketahui, Imam Malik menyanggah puasa enam hari di bulan Syawwal di dalam kitab al-Muwatta. (namun) Banyak murid Imam Malik menghukuminya sebagai mustahab dan ada berbagai penafsiran mengapa bisa demikian. Sebagaimana Anda ketahui, ada perbedaan yang layak antara Sunnah dan mustahab, dan saya kemudian berfikir para murid Imam Malik menghukumi puasa enam hari tersebut sebagai dapat diterima jika tidak dilakukan sebagai sebuah Sunnah. Dan Allah yang lebih mengetahui.
Di dalam buku Akar Pendidikan Islam, bagi para murid tingkat lanjut yang mempersiapkan diri atau dipersiapkan untuk mengambil Hukum, menjadi penentu keputusan Hukum dan mengeksekusi Hukum, maka diharuskan mempelajari kitab Mudawwanah dari Imam Sahnun dan juga kitab Tartib al-Madarik.

Catatan singkat dari Derse Sayyidina Shaykh Mortada pada moussemnya, 2016

Oleh Muqadddim Abdalhaqq Hermanadi:

Disampaikan oleh Muqadim Hajj Ikramudin Zwayne kepada Muqadim Abdarrahman Rachadi kepada kami.
Muqadim Hajj Ikramudin Zwayne menyampaikan, “Dua hal yang menghancurkan orang-orang adalah kecintaan pada jabatan/kedudukan/kepopuleran dan saya kira yang lainnya adalah riya.  Allah mengkaruniakan kekuasaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya maka kita harus membersihkan qalbu kita dari menginginkan jabatan/kedudukan/kepemimpinan.”

Kami temukan hadith sebagai berikut: Rasulallah salallahu alayhi wassalam bersabda:“Tidaklah dua ekor serigala yang lapar dilepas di tengah gerombolan kambing lebih merusak daripada merusaknya seseorang terhadap deennya karena ambisinya untuk mendapatkan harta dan kedudukan yang tinggi.” (HR. at-Tirmidzi no. 2482). Pada hadith lainnya: Rasulallah salallahu alayhi wassalam bersabda: “Dua ekor serigala lapar yang dilepaskan di tengah kerumunan kambing, bahayanya tidak lebih besar dari kerakusan manusia terhadap harta, membanggakan agamanya (riya’)” (Hadith diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2376).

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari berbagai bahaya yang disabdakan Rasul-Nya salallahu alayhi wassalam tersebut, dan memberikan kita keselamatan dalam deen, harta yang halal dan cukup, di dunia dan di akhirat serta safa’at Rasul-Nya. Amin.  

Selanjutnya inti sari dari Derse Shaykh Mortada adalah tentang keutamaan jihad an nafs daripada jihad lahiriah, sebagai berikut:
Jihad of the nafs is better than outward jihad for 3 reasons:  Ada tiga alasan kenapa jihad an nafs memiliki ke utamaan dari jihad lahiriyah:
Outward jihad is against an enemy you can see. 1. Jihad lahiriyah/zahir melawan musuh yang terlihat, sebaliknya dari jihad an nafs.
Outward Jihad has a time and place whereas inward jihad is ongoing. 2. Jihad lahiriyah memiliki batasan waktu dan tempat, sedangkan jihad an nafs selalu dilakukan dimana pun.

When you are killed in outward jihad your reward is the highest Jannah but when your nafs kills your heart you reward is the fire. 3. Saat kau terbunuh oleh musuh dalam jihad lahiriah, jannah menjadi penghargaannya bagimu. Namun jika qalbumu terbunuh oleh nafsmu, maka neraka/api menjadi penghargaannya untukmu.      

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menolong kita dalam berjihad an nafs atas diri-diri kita sendiri dan jihad lahiriah bersama-sama jamaah dengan pertolongan yang membawa kepada keridhaan-Nya dan keridhaan Rasul-Nya salallahu alayhi wassalam di setiap waktu dan di setiap tempat. Amin.  
Catatan: Hadith dan doa adalah tambahan dari kami.

Semoga bermanfaat dan membawa kebaikan bagi semua fuqara.

“Perhatikan dari mana kalian mengambil Deen ini”

Oleh Muqaddim Malik Abdalhaqq Hermanadi

Bismillahhirrahmaannirrahiim
Kami memohon agar salawat dan salam senantiasa tercurah bagi Junjungan kita, Kekasih kita, Rasulallah salallahu alayhi wassalam, keluarganya, para sahabatnya, dan ummatnya hingga akhir zaman dan seterusnya. Amin.

PERIHAL ZAKAT CORE PRINCIPLES.
Berawal dari berita http://finansial.bisnis.com/read/20160525/90/551479/ bank-indonesia-luncurkan-standar-internasional-pengelolaan-zakat yang seakan merupakan berita gembira dan kabar baik tentang hasil dan kontribusi bank Indonesia dalam membangkitkan pengelolaan zakat bagi Muslimin di Indonesia khususnya dan Muslimin di seluruh dunia umumnya. Kami menjadi tertarik untuk lebih mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Zakat Core Principles.

Kami mencoba menelusuri dokumen/naskah publikasi tentang Zakat Core Principles di website bank Indonesia (www.bi.go.id) dan badan amil zakat nasional (www.pusat.baznas.go.id), hasilnya nihil. Belum ada publikasi naskah resminya, hanya ada beberapa berita dan kertas kerja seminarnya.

Beralih mencoba melihat definisi makna tentang principles. Definisi yang dipakai adalah definisi dari sini http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/principle. Bahwa principle itu bermakna sebuah ide dasar atau aturan yang menjelaskan atau mengendalikan bagaimana sesuatu itu terjadi atau cara kerjanya (a basic idea or rule that explains or controls how something happens or works). Principle adalah sebuah kata yang mulai digunakan di sekitar abad 14 dalam kosa kata Anglo-French (Inggris-Perancis), yang berasal dari bahasa Perancis kuno (Old French), yang berawal dari bahasa Latin, principium yang berarti sebuah awal, permulaan, asal, dan bagian pertama (a beginning, commencement, origin, first part) dan jika berupa bentuk jamak, principia, berarti dasar, unsur (foundation, elements). Semua berasal dari kata Latin, princeps, prince (http://www.etymonline.com/index.php?term=principle).

Selanjutnya, setelah dilakukan pencarian dokumen tentang zakat core principles, maka kami menemukannya di http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/files/zakah_core_ principles.pdf. Pantaslah kami mengalami kesulitan menemukannya karena rupanya bersifat Private and Confidential – Pribadi/Tertutup dan Rahasia. Apa yang mengharuskannya menjadi sebuah dokumen tertutup/pribadi dan rahasia?
Jika diperiksa maka ini adalah sebuah makalah yang disampaikan sebagai latar belakang/landasan untuk IWG-ZCP (Background paper for IWG-ZCP), dimana IWG-ZCP kepanjangannya adalah International Working Group (on) Zakat Core Principles. Judul lengkap makalahnya sendiri, yaitu Towards an Establishment of an Efficient and Sound Zakat System Proposed Core Principles for Effective Zakat Supervision – Menuju sebuah Pendirian sebuah Sistem Zakat yang Efisien dan Sehat Usulan Prinsip-Prinsip Inti untuk Pengawasan Zakat Efektif.

Makalah ini disampaikan dalam pertemuan Working Group of Zakat Core Principles (Jakarta, 29 Agustus 2014; undangan acara bisa dilihat di sini, http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/files/international_working_group.pdf) dan makalah ini disiapkan bersama oleh sebuah tim yang beranggota dari Baznas (2 orang; seorang PhD dan seorang Master of economy) dan Bank Sentral Republik Indonesia (4 orang; 1 orang PhD dan tiga orang Master of science).

Menurut undangan dari panitia tersebut (http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/ files/international_working_group.pdf), diharapkan dalam waktu dua tahun sejak 2014, maka kelompok kerja ini harus bisa menghasilkan sebuah kumpulan naskah/dokumen Zakat Core Principles.

Jadi, ini adalah sebuah usaha yang terencana dan terpadu dengan hasil yang sudah dipastikan akan diperoleh.
Secara ringkas terjemah isi makalahnya sebagai berikut.
Pada pendahuluannya makalah akademik ini menyatakan beberapa hal berikut:  
Program  pembangunan ekonomi ditetapkan oleh pemerintah untuk mengantar kemakmuran  kepada masyarakatnya di setiap negeri di seluruh dunia. Pemerintah bekerja  sama dengan lembaga-lembaga lain (bank sentral, lembaga pengawas keuangan)  berusaha menjaga keberlangsungan pembangunan ekonomi dan kestabilan sistem  keuangan.

Ketimpangan  masyarakat adalah masalah utama di setiap negeri di dunia. Bank Dunia   menetapkan pengurangan kemiskinan sebagai program utamanya, dengan   berbagai program untuk memerangi kemiskinan, khususnya di negeri-negeri belum berkembang.

Islam memiliki sebuah semangat sejati memperkenalkan keadilan ekonomi dan      persamaan melalui mekanisme pembagian ulang yang disebut Zakat (perhatikan      bahwa dengan mudahnya Zakat telah didefinisi ulang). Karena itu   zakat memiliki peran sosial sangat besar dalam mengurangi kemiskinan dan membangun      kesejahteraan masyarakat/manusia.

Sistem  (oleh siapa, dimana dan sejak kapan Zakat disebut sebagai sebuah      sistem?) zakat yang terdiri dari unsur-unsur lembaga zakat,  pengumpul zakat, penerima zakat (‘ashnaf)   dan pembayar zakat (muzakki)  mulai muncul kembali di beberapa negeri berpenduduk Muslim. Pembangunan sistem zakat ini masih berada di     tahap awal. Untuk mengembangkan sistem zakat, ia akan memperoleh manfaat  dari kemajuan yang sudah dicapai oleh pasar keuangan. Banyak aspek penting yang bisa dipelajari dari mereka oleh sistem zakat. Karena itu perlu sebuah kerjasama internasional dalam bentuk kelompok kerja untuk menjajagi  pengembangan potensi zakat di masa depan. Kelompok kerja ini harus menghasilkan prinsip-prinsip pelaksanaan zakat yang efektif dan efisien dll.

Tujuan dan metodologi dari makalah akademik ini, yaitu apa yang akan dicapai dan digunakan.
Meloncat ke bagian terpenting makalah, yaitu usulan standar aturan pengelolaan zakat, disebutkan berikut ini.  
Lembaga-lembaga zakat di masyarakat  Muslim telah mengalami kemunduran setelah mencoba berbagai kebijakan.  Untuk menghadapi ancaman kemiskinan ada kebutuhan untuk mengembangkan  standar dan petunjuk tentang praktek terbaik manajemen zakat.  Prinsip-Prinsip Inti Zakat (Zakat Core Principles) adalah sebuah titik awal menuju kerangka kerja dan standar praktek terbaik tata kelola berbasis zakat. Tujuan Prinsip-Prinsip Inti Zakat adalah peningkatan  kualitas sistem zakat dengan mengenali kelemahan-kelemahan dalam pengawasan dan aturan yang ada sekarang.

Pengembangan aturan-aturan zakat akan memperoleh manfaat dari pengembangan-pengembangan yang telah berlangsung di sektor industri keuangan lainnya. Prinsip Inti Zakat (ZCP) bertujuan untuk menyadur/mengadaptasi kerangka kerja yang sudah terkenal secara  internasional yaitu Basel Core Principles (BCP). BCP adalah rangkaian standar minimum bagi aturan dan pengawasan hati-hati (prudential) dan baik (sound) bagi perbankan dan sistem perbankan. BCP  telah diberlakukan sebagai tolok ukur di lebih dari 150 negeri, sehingga BCP adalah contoh teladan terbaik untuk menilai kualitas praktek-praktek pengawasan. Dengan mengadaptasi BCP maka ZCP mewakili sebuah standar internasional prinsip-prinsip tertinggi untuk mencapai dan menilai   praktek-praktek pengawasan zakat. Yang akan diadaptasi adalah      dokumen BCP 29 yang telah direvisi di September 2012 (sumber tentang BCP 29 http://www.bis.org/publ/bcbs230.htm, naskahnya http://www.bis.org/publ/bcbs230.pdf).
Dari kesimpulan dan saran dalam makalah tersebut yang dapat disampaikan, yaitu:

Kesimpulan.

Sistem zakat dapat berperan sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi berkelanjutan dan dalam memfasilitasi kesertaan dalam lembaga keuangan yang lebih baik lagi. Kerja sama dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan Islami dan waqaf mampu meningkatkan kapasitas pencapaiannya kepada masyarakat berpendapatan rendah. Secara konsep, pengembangan  sistem zakat dapat dianggap sebagai pelengkap program-program pengentasan kemiskinan pemerintah. Penyesuaian dengan program pemerintah diperlukan.
Hanya saja kerangka kerja peraturan sektor zakat saat ini harus ditingkatkan sehingga zakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Pengembangan kerangka kerja peraturan zakat dapat memperoleh manfaat dari pengembangan sistem keuangan masa kini. Beberapa unsur peraturan keuangan yang baik masih relevan terhadap kerangka kerja peraturan zakat.

Pada tingkat prinsip-prinsip inti, sistem zakat dapat menggunakan BCP untuk pengawasan perbankan sebagai titik referensi pengembangan pertamanya. Maka BCP perlu dimodifikasi dalam poin peraturan yang serupa, menyisihkan poin yang tidak relevan dan membuat poin baru yang tak ada di BCP.
Saran.  

Diskusi lebih lanjut.

Seperti      standar internasional lainnya, ZCP diusulkan untuk membantu negeri-negeri      mendirikan kerangka kerja peraturan yang sesuai baik di tingkat      prinsip/utama dan pilihan.
Kami, setelah menguraikan hal-hal di atas, menyampaikan beberapa hal yang akhirnya menjadi jelas telihat, yaitu:
a. Zakat Core Principles tidak ada hubungannya sama sekali dengan pilar Islam, Zakat.
 b. ZCP adalah sebuah usaha terencana dan terpadu melakukan re-definisi Zakat.
 c. Dari sebuah amal salih yang telah diamalkan 1400 tahun berdasarkan Suri Tauladan Terbaik, Rasulallah salallahu alayhi wassalam, keluarganya yang mulia dan para sahabatnya yang bercahaya di kota Madinah Al Munawarrah menjadi serangkaian perilaku tak dikenali dalam Deen Islam itu sendiri, yang bahkan merupakan adaptasi-menyadur-meniru-meneladaninya dari sekumpulan perilaku sistem perbankan yang diharamkan itu.

Astaghfirullah wa attubuilaih.

Bukankah Kanjeng Rasulallah salallahu alayhi wassalam telah mengajarkan, “Perhatikan dari mana kalian mengambil Deen ini.”

Petikan doa Nasiri:
Wansyur ‘Alaina Ya Rohiimu Rohmatak - Wabasuth ‘Alaina Yaa Kariimu Ni’mataka
Wahai Yang Pengasih, limpahkan Kasih Mu kepada kami, dan curahkan rahmat Mu kepada kami, Wahai Yang Pemurah

Wakhirlana Fii Saiiri’ Aqwali - Wakhtar Lana Fii Sairi’l Af’ali
Pilihkanlah bagi kami dalam perkataan kami dan tentukan bagi kami dalam seluruh amal kami
Ya Rabbi Waj’al Daa Bana Tamasuka - Bissunati’l Ghoroi Wa Tanasuka                        Wahai Rabb jadikan kebiasaan kami untuk berpegang dan berteguh pada Sunna yang cemerlang
Amin Ya Rabbana.

Doa Nasiri. https://bewley.virtualave.net/Nasiri_Dua.pdf  transliterasi dan terjemah bahasa Indonesia dari: https://drive.google.com/file/d0B6eDTHinLPLzTUVoeG9JTTBNVFU/edit?pref=2&pli=1
Jika ada kebenaran dalam tulisan ini maka hanya berasal dari Allah Maha Benar dan jika ada kesalahan/kekeliruan padanya maka hamba ini tempatnya salah dan keliru. Kami mohon maaf dan ampunan-Nya.