Jumat, 08 Juli 2016

Akar Pendidikan Islam, Sebuah Buku yang Mengkoreksi Keberislaman Kita

Buku Akar Pendidikan Islam adalah sebuah buku yang ditulis di tahun 1980-an oleh Shaykh Abdalqadir as-Sufi. Buku ini membahas tentang pentingnya Amal Madinah. Madinah adalah tempat di mana Islam adalah Islam, tidak radikal dan tidak liberal. Untuk kembali ke Amal Madinah, tiga sumber yang dapat dipelajari oleh seorang murid dalam pembelajaran Islam adalah Tafsir Jalalayn, Al-Muwatta dan Asy-Syifa.

Di dalam buku ini dibahas pentingnya madzhab. Seseorang harus bermadzhab. Buku ini tidak bermaksud untuk mengunggulkan salah satu madzhab. Buku ini mengajak untuk kembali kepada madzhab 'Amal Penduduk Madinah.

Kitab Tafsir Jalalayn dipilih karena itu adalah kitab tafsir yang tidak ada kontroversi. Semua orang sepakat dan setuju.

Al-Muwatta adalah rekaman Amal Madinah sedangkan Asy-Syifa adalah Sirah Nabi salalahu'alayhiwasalam.

Madzhab adalah metode pengambilan keputusan Hukum.

Keseluruhan hidup manusia diatur dengan Hukum Syar'i yang meliputi:

1. Wajib – yang merupakan tuntutan keras untuk melakukan suatu perbuatan.
2. Sunnah – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk melakukan suatu
perbuatan.
3. Makruh – yang merupakan tuntutan yang tidak keras untuk menahan diri dari
suatu perbuatan.
4. Haram – yang merupakan tuntutan keras untuk menahan diri dari suatu
perbuatan.
5. Mubah – yang membolehkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
suatu perbuatan.

Semua ini dijelaskan dengan lengkap sebagai berikut:

Wajib/fard: jika tuntutan dari Pembuat hukum adalah keras disebut wajib/fard dan
diberi pahala jika dilakukan dan dihukum jika ditinggalkan, seperti beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya salalahu’alayhiwasalam dan rukun Islam.

Sunnah (mandub): jika tuntutan oleh Pembuat hukum lebih rendah tingkat
keras/tegasnya, dikategorikan sebagai mandub, yang diberi pahala jika dilakukan
dan tidak dihukum jika tidak dikerjakan, seperti salat Fajr (yang merupakan salat
dua rakaat sebelum salat wajib Subh).

Makruh: jika larangan tidak keras, disebut makruh, yang tidak dihukum jika
dikerjakan tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti membaca Qur’an dalam
sajda.

Haram: jika larangan adalah keras, disebut haram, yang dihukum jika dikerjakan,
tetapi diberi pahala jika tidak dikerjakan, seperti makan babi dan minum wine.

Mubah: jika mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan adalah boleh, disebut
mubah atau halal, yang tidak diberi pahala ataupun dihukum. Tetapi jika sesuatu
yang halal dilakukan dengan niat mematuhi Allah dan menghindari ketidakpatuhan,
itu berpahala.

Macam-macam Wajib dan Sunnah

Wajib dibagi menjadi dua:

1. Fard ‘ayn, yang merupakan kewajiban atas setiap mukallaf, seperti salat lima
waktu.
2. Fard kifaya, yang merupakan kewajiban bersama (komunal) seperti salat aljanaza
atau menyelamatkan orang tenggelam. Jika tidak dikerjakan oleh sebagian
dari anggota komunitas, maka semuanya bertanggung jawab dan dapat dikenai
hukuman, tetapi jika dikerjakan, komunitas itu bebas dari kewajiban.

Mandub dibagi menjadi tiga:

1. Sunnah adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam selalu lakukan tanpa
menandakan perbuatan itu sebagai suatu kewajiban. Ini disebut juga sunnah
muakkadah (sunnah yang dikuatkan) dan terdiri dari dua macam:
a. Sunna ‘ayn, sunna individual – seperti salat witir.
b. Sunna kifayah, sunna komunal – seperti seorang anggota dari sekelompok orang
menjawab salam atas nama sekelompok orang itu, mengumandangkan adhan atau
iqama.

2. Mustahab adalah apa yang Rasul salalahu’alayhiwasalam lakukan kadang-kadang.
3. Tatawwu’ (sukarela) adalah perbuatan sunna yang dilakukan atas kemauan
sendiri. Kategori ini disebut juga nafila, raghiba, dan fadhila.

Sumber: http://bit.ly/29tLRbs

Kitab Al-Muwatta

Kitab Al-Muwatta terbagi kepada dua bagian. Bagian ibadah dan bagian muamalah. Buku Akar Pendidikan Islam, menekankan pengamalan Amal Madinah dalam kitab al-Muwatta, utamanya pada bagian muamalah, terlebih khususnya lagi pada bagian transaksi bisnis. Misalnya pada Bagian 'Deposit yang tidak dapat dikembalikan':
Kitab 31, Nomor 31.1.1:
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari dari sumber yang terpercaya dari Amr ibn Shuayb dari ayahnya dari dari kakeknya bahwa Rasulullah, salalahu’alahyhiwasalam, melarang transaksi yang mana deposit yang tidak dapat dikembalikan, dibayar.
Sedangkan pada bagian ibadah, setidaknya, saya menemukan dua yang bertentangan dengan apa yang tertulis di dalam kitab al-Muwatta. Misal pada bagian tentang shalat dengan tangan bersedekap di depan. Kenyataannya, pada Amal Madinah, dalam shalat wajib, posisi tangan adalah dengan posisi tangan di samping. (Sumber: http://bit.ly/29mWqsR )

Begitu pula dalam puasa 6 hari di bulan Syawal, dalam al-Muwatta disebutkan makruh namun ada keterangan yang mengatakan demikian:
Dari Imam Abdassamad Clarke.[20:20 06/07/2016] Umarazmon: Sebagaimana Anda ketahui, Imam Malik menyanggah puasa enam hari di bulan Syawwal di dalam kitab al-Muwatta. (namun) Banyak murid Imam Malik menghukuminya sebagai mustahab dan ada berbagai penafsiran mengapa bisa demikian. Sebagaimana Anda ketahui, ada perbedaan yang layak antara Sunnah dan mustahab, dan saya kemudian berfikir para murid Imam Malik menghukumi puasa enam hari tersebut sebagai dapat diterima jika tidak dilakukan sebagai sebuah Sunnah. Dan Allah yang lebih mengetahui.
Di dalam buku Akar Pendidikan Islam, bagi para murid tingkat lanjut yang mempersiapkan diri atau dipersiapkan untuk mengambil Hukum, menjadi penentu keputusan Hukum dan mengeksekusi Hukum, maka diharuskan mempelajari kitab Mudawwanah dari Imam Sahnun dan juga kitab Tartib al-Madarik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar