Jumat, 08 Juli 2016

“Perhatikan dari mana kalian mengambil Deen ini”

Oleh Muqaddim Malik Abdalhaqq Hermanadi

Bismillahhirrahmaannirrahiim
Kami memohon agar salawat dan salam senantiasa tercurah bagi Junjungan kita, Kekasih kita, Rasulallah salallahu alayhi wassalam, keluarganya, para sahabatnya, dan ummatnya hingga akhir zaman dan seterusnya. Amin.

PERIHAL ZAKAT CORE PRINCIPLES.
Berawal dari berita http://finansial.bisnis.com/read/20160525/90/551479/ bank-indonesia-luncurkan-standar-internasional-pengelolaan-zakat yang seakan merupakan berita gembira dan kabar baik tentang hasil dan kontribusi bank Indonesia dalam membangkitkan pengelolaan zakat bagi Muslimin di Indonesia khususnya dan Muslimin di seluruh dunia umumnya. Kami menjadi tertarik untuk lebih mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Zakat Core Principles.

Kami mencoba menelusuri dokumen/naskah publikasi tentang Zakat Core Principles di website bank Indonesia (www.bi.go.id) dan badan amil zakat nasional (www.pusat.baznas.go.id), hasilnya nihil. Belum ada publikasi naskah resminya, hanya ada beberapa berita dan kertas kerja seminarnya.

Beralih mencoba melihat definisi makna tentang principles. Definisi yang dipakai adalah definisi dari sini http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/principle. Bahwa principle itu bermakna sebuah ide dasar atau aturan yang menjelaskan atau mengendalikan bagaimana sesuatu itu terjadi atau cara kerjanya (a basic idea or rule that explains or controls how something happens or works). Principle adalah sebuah kata yang mulai digunakan di sekitar abad 14 dalam kosa kata Anglo-French (Inggris-Perancis), yang berasal dari bahasa Perancis kuno (Old French), yang berawal dari bahasa Latin, principium yang berarti sebuah awal, permulaan, asal, dan bagian pertama (a beginning, commencement, origin, first part) dan jika berupa bentuk jamak, principia, berarti dasar, unsur (foundation, elements). Semua berasal dari kata Latin, princeps, prince (http://www.etymonline.com/index.php?term=principle).

Selanjutnya, setelah dilakukan pencarian dokumen tentang zakat core principles, maka kami menemukannya di http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/files/zakah_core_ principles.pdf. Pantaslah kami mengalami kesulitan menemukannya karena rupanya bersifat Private and Confidential – Pribadi/Tertutup dan Rahasia. Apa yang mengharuskannya menjadi sebuah dokumen tertutup/pribadi dan rahasia?
Jika diperiksa maka ini adalah sebuah makalah yang disampaikan sebagai latar belakang/landasan untuk IWG-ZCP (Background paper for IWG-ZCP), dimana IWG-ZCP kepanjangannya adalah International Working Group (on) Zakat Core Principles. Judul lengkap makalahnya sendiri, yaitu Towards an Establishment of an Efficient and Sound Zakat System Proposed Core Principles for Effective Zakat Supervision – Menuju sebuah Pendirian sebuah Sistem Zakat yang Efisien dan Sehat Usulan Prinsip-Prinsip Inti untuk Pengawasan Zakat Efektif.

Makalah ini disampaikan dalam pertemuan Working Group of Zakat Core Principles (Jakarta, 29 Agustus 2014; undangan acara bisa dilihat di sini, http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/files/international_working_group.pdf) dan makalah ini disiapkan bersama oleh sebuah tim yang beranggota dari Baznas (2 orang; seorang PhD dan seorang Master of economy) dan Bank Sentral Republik Indonesia (4 orang; 1 orang PhD dan tiga orang Master of science).

Menurut undangan dari panitia tersebut (http://www.zakat-chamber.gov.sd/english/ files/international_working_group.pdf), diharapkan dalam waktu dua tahun sejak 2014, maka kelompok kerja ini harus bisa menghasilkan sebuah kumpulan naskah/dokumen Zakat Core Principles.

Jadi, ini adalah sebuah usaha yang terencana dan terpadu dengan hasil yang sudah dipastikan akan diperoleh.
Secara ringkas terjemah isi makalahnya sebagai berikut.
Pada pendahuluannya makalah akademik ini menyatakan beberapa hal berikut:  
Program  pembangunan ekonomi ditetapkan oleh pemerintah untuk mengantar kemakmuran  kepada masyarakatnya di setiap negeri di seluruh dunia. Pemerintah bekerja  sama dengan lembaga-lembaga lain (bank sentral, lembaga pengawas keuangan)  berusaha menjaga keberlangsungan pembangunan ekonomi dan kestabilan sistem  keuangan.

Ketimpangan  masyarakat adalah masalah utama di setiap negeri di dunia. Bank Dunia   menetapkan pengurangan kemiskinan sebagai program utamanya, dengan   berbagai program untuk memerangi kemiskinan, khususnya di negeri-negeri belum berkembang.

Islam memiliki sebuah semangat sejati memperkenalkan keadilan ekonomi dan      persamaan melalui mekanisme pembagian ulang yang disebut Zakat (perhatikan      bahwa dengan mudahnya Zakat telah didefinisi ulang). Karena itu   zakat memiliki peran sosial sangat besar dalam mengurangi kemiskinan dan membangun      kesejahteraan masyarakat/manusia.

Sistem  (oleh siapa, dimana dan sejak kapan Zakat disebut sebagai sebuah      sistem?) zakat yang terdiri dari unsur-unsur lembaga zakat,  pengumpul zakat, penerima zakat (‘ashnaf)   dan pembayar zakat (muzakki)  mulai muncul kembali di beberapa negeri berpenduduk Muslim. Pembangunan sistem zakat ini masih berada di     tahap awal. Untuk mengembangkan sistem zakat, ia akan memperoleh manfaat  dari kemajuan yang sudah dicapai oleh pasar keuangan. Banyak aspek penting yang bisa dipelajari dari mereka oleh sistem zakat. Karena itu perlu sebuah kerjasama internasional dalam bentuk kelompok kerja untuk menjajagi  pengembangan potensi zakat di masa depan. Kelompok kerja ini harus menghasilkan prinsip-prinsip pelaksanaan zakat yang efektif dan efisien dll.

Tujuan dan metodologi dari makalah akademik ini, yaitu apa yang akan dicapai dan digunakan.
Meloncat ke bagian terpenting makalah, yaitu usulan standar aturan pengelolaan zakat, disebutkan berikut ini.  
Lembaga-lembaga zakat di masyarakat  Muslim telah mengalami kemunduran setelah mencoba berbagai kebijakan.  Untuk menghadapi ancaman kemiskinan ada kebutuhan untuk mengembangkan  standar dan petunjuk tentang praktek terbaik manajemen zakat.  Prinsip-Prinsip Inti Zakat (Zakat Core Principles) adalah sebuah titik awal menuju kerangka kerja dan standar praktek terbaik tata kelola berbasis zakat. Tujuan Prinsip-Prinsip Inti Zakat adalah peningkatan  kualitas sistem zakat dengan mengenali kelemahan-kelemahan dalam pengawasan dan aturan yang ada sekarang.

Pengembangan aturan-aturan zakat akan memperoleh manfaat dari pengembangan-pengembangan yang telah berlangsung di sektor industri keuangan lainnya. Prinsip Inti Zakat (ZCP) bertujuan untuk menyadur/mengadaptasi kerangka kerja yang sudah terkenal secara  internasional yaitu Basel Core Principles (BCP). BCP adalah rangkaian standar minimum bagi aturan dan pengawasan hati-hati (prudential) dan baik (sound) bagi perbankan dan sistem perbankan. BCP  telah diberlakukan sebagai tolok ukur di lebih dari 150 negeri, sehingga BCP adalah contoh teladan terbaik untuk menilai kualitas praktek-praktek pengawasan. Dengan mengadaptasi BCP maka ZCP mewakili sebuah standar internasional prinsip-prinsip tertinggi untuk mencapai dan menilai   praktek-praktek pengawasan zakat. Yang akan diadaptasi adalah      dokumen BCP 29 yang telah direvisi di September 2012 (sumber tentang BCP 29 http://www.bis.org/publ/bcbs230.htm, naskahnya http://www.bis.org/publ/bcbs230.pdf).
Dari kesimpulan dan saran dalam makalah tersebut yang dapat disampaikan, yaitu:

Kesimpulan.

Sistem zakat dapat berperan sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi berkelanjutan dan dalam memfasilitasi kesertaan dalam lembaga keuangan yang lebih baik lagi. Kerja sama dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan Islami dan waqaf mampu meningkatkan kapasitas pencapaiannya kepada masyarakat berpendapatan rendah. Secara konsep, pengembangan  sistem zakat dapat dianggap sebagai pelengkap program-program pengentasan kemiskinan pemerintah. Penyesuaian dengan program pemerintah diperlukan.
Hanya saja kerangka kerja peraturan sektor zakat saat ini harus ditingkatkan sehingga zakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Pengembangan kerangka kerja peraturan zakat dapat memperoleh manfaat dari pengembangan sistem keuangan masa kini. Beberapa unsur peraturan keuangan yang baik masih relevan terhadap kerangka kerja peraturan zakat.

Pada tingkat prinsip-prinsip inti, sistem zakat dapat menggunakan BCP untuk pengawasan perbankan sebagai titik referensi pengembangan pertamanya. Maka BCP perlu dimodifikasi dalam poin peraturan yang serupa, menyisihkan poin yang tidak relevan dan membuat poin baru yang tak ada di BCP.
Saran.  

Diskusi lebih lanjut.

Seperti      standar internasional lainnya, ZCP diusulkan untuk membantu negeri-negeri      mendirikan kerangka kerja peraturan yang sesuai baik di tingkat      prinsip/utama dan pilihan.
Kami, setelah menguraikan hal-hal di atas, menyampaikan beberapa hal yang akhirnya menjadi jelas telihat, yaitu:
a. Zakat Core Principles tidak ada hubungannya sama sekali dengan pilar Islam, Zakat.
 b. ZCP adalah sebuah usaha terencana dan terpadu melakukan re-definisi Zakat.
 c. Dari sebuah amal salih yang telah diamalkan 1400 tahun berdasarkan Suri Tauladan Terbaik, Rasulallah salallahu alayhi wassalam, keluarganya yang mulia dan para sahabatnya yang bercahaya di kota Madinah Al Munawarrah menjadi serangkaian perilaku tak dikenali dalam Deen Islam itu sendiri, yang bahkan merupakan adaptasi-menyadur-meniru-meneladaninya dari sekumpulan perilaku sistem perbankan yang diharamkan itu.

Astaghfirullah wa attubuilaih.

Bukankah Kanjeng Rasulallah salallahu alayhi wassalam telah mengajarkan, “Perhatikan dari mana kalian mengambil Deen ini.”

Petikan doa Nasiri:
Wansyur ‘Alaina Ya Rohiimu Rohmatak - Wabasuth ‘Alaina Yaa Kariimu Ni’mataka
Wahai Yang Pengasih, limpahkan Kasih Mu kepada kami, dan curahkan rahmat Mu kepada kami, Wahai Yang Pemurah

Wakhirlana Fii Saiiri’ Aqwali - Wakhtar Lana Fii Sairi’l Af’ali
Pilihkanlah bagi kami dalam perkataan kami dan tentukan bagi kami dalam seluruh amal kami
Ya Rabbi Waj’al Daa Bana Tamasuka - Bissunati’l Ghoroi Wa Tanasuka                        Wahai Rabb jadikan kebiasaan kami untuk berpegang dan berteguh pada Sunna yang cemerlang
Amin Ya Rabbana.

Doa Nasiri. https://bewley.virtualave.net/Nasiri_Dua.pdf  transliterasi dan terjemah bahasa Indonesia dari: https://drive.google.com/file/d0B6eDTHinLPLzTUVoeG9JTTBNVFU/edit?pref=2&pli=1
Jika ada kebenaran dalam tulisan ini maka hanya berasal dari Allah Maha Benar dan jika ada kesalahan/kekeliruan padanya maka hamba ini tempatnya salah dan keliru. Kami mohon maaf dan ampunan-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar